upssssssss


                                                                                                ASLI
PERATURAN KOMISI TRANSPARANSI
DAN PARTISIPASI MASYARAKAT KOTA PALOPO
Nomor : 01/PERT/KTP-PLP/VI/2010

Tentang
TATA TERTIB DAN KODE ETIK
KOMISI TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT KOTA PALOPO

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KOMISI TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT KOTA PALOPO

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 37 Perda Nomor  5 tahun 2008 tentang Transparanis dan Partisipasi masyarakat Dalam kebijakan Publik .


b.
Bahwa Pemerintahan Kota Palopo merupakan organisasi Badan Publik yang dijalankan oleh Lembaga Eksekutif dan diawasi oleh Lembaga Legislatif yang senantiasa menerbitkan kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat;


c.
Bahwa kebijakan publik merupakan keputusan yang diambil oleh pejabat publik baik untuk melakukan sesuatu, atau untuk tidak melakukan sesuatu dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.


d.
Bahwa dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung, maupun tidak langsung kepada masyarakat, wajib mengikutkan/melibatkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk secara terbuka menyampaikan aspirasinya.


e.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d di atas, maka perlu diatur tata tertib, kode etik Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Kota Palopo yang ditetapkan dengan sebuah Keputusan Komisi.

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380);



2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789);


3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);


4.



5.



6.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak azasi Manusia (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33887);
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002


7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003  Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);            


8.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

·          
9.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran


10.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61);


11.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata Cara Pelaksanaan peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 1999 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);


12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);



13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


14.
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;


15.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/MEN.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;


16.
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5 SERI E Nomor 1);


17.
Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor 987/X/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Komisi Transparansi Kota Palopo.


18.
Rapat Pleno Anggota Komisi Transparansi Kota Palopo tanggal 29 Maret 2010.

Memperhatikan
:
Hasil Musyawarah dalam Rapat Pleno Anggota Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Kota Palopo pada tanggal 1 April 2010, tentang Perumusan Tata Tertib, Kode Etik Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Kota Palopo, serta Prosedur dan Mekanisme Pelaporan, dan Pengaduan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
TATA TERTIB DAN KODE ETIK KOMISI TRANSPARANSI DAN
PARTISIPASI MASYARAKAT KOTA PALOPO

BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Tata tertib ini yang dimaksud dengan:
1.       Daerah adalah Kota  Palopo;

2.       Kota adalah Kota Palopo sebagai Daerah Otonom sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002;

3.       Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan  urusan Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi  dan tugas pembantuan dengan Prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;



4.       Pemerintah Daerah adalah Walikota Palopo dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

5.       Kepala Daerah adalah Walikota Palopo;

6.       Kebijakan Publik adalah keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

7.       Transparansi adalah kebebasan memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan Publik secara langsung, dapat di peroleh oleh mereka  yang membutuhkan

8.       Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan, baik secara  langsung, maupun  secara tidak langsung, melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya;

9.       Keterbukaan adalah sikap mental, yang mendukung sistem pelaksanaan Pemerintahan yang transparan, yang ciri-cirinya adalah kesediaan untuk memberikan informasi yang benar dan terbuka terhadap masukan atau permintaan orang lain;

10.   Informasi adalah keterangan, pernyataan gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta  dan penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagi kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi  informasi dan komunikasi melalui  elektronik maupun non elektronik;

11.   Informasi Publik adalah segala sesuatu yang dapat dikomunikasikan atau yang dapat menerangkan suatu hal dengan sendirinya dalam bentuk format apapun, atau persyaratan lisan Pejabat Badan Publik yang berwenang yang dihasilkan, dikelola atau dihimpun dari sumber-sumber lain, sehingga dimiliki oleh suatu Badan Publik yang dapat diakses oleh masyarakat;

12.   Masyarakat  adalah orang perorang, anggota masyarakat, kelompok masyarakat yang bersifat sosiologis, fungsional serta Badan Hukum yang ada dan berdomisili  di Kota  Palopo serta peduli terhadap penyelenggaraan Pemerintahan  dan Pembangunan Daerah ;

13.   Badan Publik adalah Lembaga Eksekuif yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang sebahagian dan seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

14.   Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Komisi, adalah Lembaga Independent  yang  berfungsi melakukan penyelesaian  sengketa melalui proses Mediasi dan/ atau Ajudikasi yang berkaitan dengan hak setiap orang atau informasi  di Daerah;

15.   Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna infomasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan Undang- undang;

16.   Rapat adalah kegiatan pertemuan yang menghasilkan suatu keputusan, rekomendasi , dan kebijakan;

17.   Prosedur adalah urutan langkah-langkah mulai dari proses perencanaan sampai selesainya pelaksanaan dari setiap kegiatan;

18.   Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik;

19.   Pemohon adalah warga masyarakat dan /atau Badan Hukum yang meminta informasi   sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;

20.   Kebijakan Daerah adalah aturan, arahan, acuan ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

21.   Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa informasi Publik antara Badan Publik dan pemohon/peminta informasi melalui Komisi Transparansi dan Partisipasi yang bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan tidak memihak untuk membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik dengan cara musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa;

22.   Ajudikasi adalah cara penyelesaian sengketa informasi publik antara Badan Publik dan                   Pemohon /peminta informasi melalui Komisi Transparansi dan Partisipasi yang bertindak sebagai pihak Ketiga untuk menyelesaikan sengketa informasi publik dengan cara  mengeluarkan putusan setelah mendengar,memeriksa dan menganalisis fakta-fakta dan bukti-bukti yang di ajukan oleh kedua belah pihak.

BAB II
Asas  dan Tujuan
Pasal 2
Azas
Dalam Penyelenggara kegiatan Komisi berpedoman kepada azas;

a.                   Ketertiban dan Kepastian Hukum;
b.                  Keseimbangan;
c.                   Akuntabel;
d.                  Kecermatan;
e.                  Persamaan;
f.                    Keadilan;
g.                   Kesamaan kedudukan dalam hukum;
Pasal  3
Tujuan
(1).   Komisi bertujuan untuk:

a.   Meningkatkan kualitas dan keefektifan dari Kebijakan Publik;
b.   Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam perumusan dan pencapaian Kebijakan Publik;
c.   Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perumusan  dan penetapan Kebijakan Publik.

(2).   Aspek-aspek informasi Publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat adalah:

a.    Informasi Visi, Misi, yang berkaitan dengan proses perencanaan pembangunan, perencanaan anggaran, pemanfaatan anggaran, strategi pembangunan daerah, RANPERDA dan perencanaan tahunan mulai dari tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan data publik lainnya
b.   Khusus untuk informasi APBD mulai dari hasil pembahasan di tingkat eksekutif, proses penganggaran sampai penetapan APBD
c.       Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota;
d.   Informasi perencanaan tata ruang mulai dari awal pelaksanaan sampai pada hasil penetapan   tata ruang;
e.   Pelaksanaan proyek pembangunan fisik maupun nonfisik dari hasil pengalokasian kegiatan, pengalokasian dana, penetapan panitia lelang, dan proses lelang sampai pemenang lelang disampaikan kepada masyarakat ;
f.     Proses pengawasan dimulai dari perencanaan objek yang diawasi, pelaksanaan sampai hasil audit ;
g.       Nama Badan Publik terkait;
h.      Struktur organisasi serta tugas pokok dan fungsi Badan Publik;      
i.      Perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dan proses administrasi yang dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki;
j.        Prosedur dan tata cara untuk mendapatkan informasi publik di Badan Publik yang bersangkutan
k.    Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan untuk daerah Kota Palopo pelaksanaannya wajib dipublikasikan dan ditransparansikan

(3).   Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik adalah:
a.       Informasi yang dapat membahayakan Negara dan Rahasia Negara
b.      Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
c.       Informasi yang berhubungan dengan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat
d.      Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e.      Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

(4).   Badan Publik wajib melakukan sosialisasi terhadap proses pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan peraturan daerah yang bersifat mengatur, dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  (APBD), serta perubahannya;
(5).   Dalam proses pembentukan, pembahasan dan pengesahan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan, atau tertulis dalam rangka penyiapan, atau pembahasan rencana peraturan daerah.
(6).   Masyarakat yang dapat memberikan masukan, dilakukan secara prosedural dengan memahami substansi pembahasan dan dapat menerima gagasan dan ide serta konsep yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara lisan maupun secara tertulis.

(7).  Untuk melakukan prosedur sesuai dengan ayat (6) diatas, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Tata Tertib DPRD Kota Palopo.

(8).   Setiap masyarakat dapat berpartisipasi dalam perumusan Kebijakan Publik, yaitu :

          a.  RPJPD, RPJMD, Renstra, KUA, PPAS, KUA-P, PPAS;
          b.  RKPD, RAPBD, RAPBD-P;
         c.   Informasi Anggaran APBN yang diperuntukkan untuk daerah Kota Palopo, pelaksanaannya wajib  dipublikasikan dan di transparaankan
          d.  Penyusunan Maupun Revisi Tata Ruang Kota;
          e.  Penyusunan setiap Peraturan Daerah;
          f.  Pengawasan evaluasi terhadap pelaksanaan suatu kebijakan atau program;
          g.  Perumusan Keputusan Kebijakan Publik.

(9).  Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan Dalam  bentuk
          a. Konsultasi Publik;
          b. Musyawarah;
          c. Rapat dengar Pendapat;
          d. Rapat Kerja;
          e. Musrembang;
          f. Forum SKPD;
          g. Pertemuan dengan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

BAB III
KOMISI TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT

BAGIAN KESATU
Umum

Pasal 4

(1).   Wilayah kerja Komisi meliputi seluruh wilayah Administratif Kota Palopo;
(2).   Komisi menjalankan tugasnya secara berkesinambungan;
(3).  Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Komisi bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan    dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya;

BAGIAN KEDUA
Tugas, Fungsi Kedudukan, Wewenang dan Susunan Organisasi
Pasal 5

(1).  Komisi adalah Lembaga Non Pemerintah yang bersifat Independent;
(2).  Komisi mempunyai tugas dan fungsi ;

a.    Menerima keberatan, pengaduan dan gugatan atas penyimpangan dan pelanggaran  serta ketentuan peraturan yang berlaku di Daerah Kota Palopo;
b.   Meminta keteragan dari Pejabat Publik yang diajukan keberatan atau pengaduan ;
c.    Memutuskan dan Menindaklanjuti keberatan atau pengaduan yang diajukan.

(3).  Komisi berkedudukan di Kota Palopo
Pasal 6
Keanggotaan Komisi beranggotakan 5 (lima) Orang yang terdiri dari :

a.           Seorang Ketua Merangkap Anggota;
b.          Seorang Wakil Ketua Merangkap Anggota;
c.           Seorang Sekretaris Merangkap  Anggota;  dan
d.          Dua Orang Anggota.

Pasal 7
(1).  Dalam melaksanakan tugasnya Anggota Komisi tidak diperkenankan melakukan, tindakan-tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku dalam tata tertib ini.

(2).   Apabila dalam menjalankan tugas sebagaimana ayat (1) diatas dapat dikenakan sanksi sebagai  berikut:

v  Teguran Lisan;
v  Teguran Tertulis;
v  Sanksi Administrasi
v  Pemberhentian secara tidak terhormat.

(3).  Pemberian sangsi sesuai ayat 2 diatas dilakukan berdasarkan Perda dan Tata Tertib Komisi dalam sebuah Rapat Pleno.

BAGIAN KETIGA
Uraian Tugas

Pasal 8
Pengambilan Keputusan Komisi di lakukan dalam Rapat Pleno Anggota Komisi
Pasal  9
Keputusan Komisi adalah keputusan dalah penetapan hasil rapat pleno terbuka dan rapaat pleno tertutup oleh komisi transparaansi yang membahas tentang tugas dan fungsi komisi transparansi sekaitan dengan penerimaan keberatan dan pengaduan, keterangan pejabat publik  atau pengaduan yang diajukan

Pasal  10
(1)    Tehnis Rapat Pleno sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8, terdiri dari;
a.        Rapat Pleno Terbuka; dan
b.       Rapat Pleno Tertutup.

(2)    Penetapan hasil Rekomendasi Komisi atas Pelaporan  yang masuk dilakukan dalam Rapat PlenoTerbuka.
(3)    Dalam hal melakukan mediasi dan atau ajudikasi yang terkait dengan kerahasiaan Negara, dan  Daerah, anggota Komisi akan melakukan klarifikasi dalam Rapat Pleno tertutup.

Pasal   11
(1)       Rapat Pleno Komisi wajib dihadiri 5 orang Anggota Komisi;
(2)       Dalam kondisi tertentu jika salah seorang Anggota Komisi berhalangan, maka Rapat Pleno Komisi dinyatakan  sah, jika dihadiri sekurang-kurangnya 4 (empat ) orang Anggota Komisi yang dibuktikan dengan daftar hadir;
(3)       Keputusan Rapat Pleno sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya (3) orang Anggota Komisi yang hadir;
(4)       Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana  dimaksud pada ayat (2), Keputusan Rapat Pleno Komisi diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal   12
(1)       Dalam hal tidak tercapai Quorum, khusus Rapat Pleno Komisi untuk menetapkan Rekomendasi atas Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat, ditunda selama 3 (tiga) jam;
(2)       Dalam hal Rapat Pleno telah ditunda sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai Quorum, Rapat Pleno tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan Quorum;
(3)       Khusus Rapat Pleno Komisi untuk menetapkan hasil Rekomendasi atau Pelaporan dan Pengaduan tidak dilakukan dengan pemungutan suara.

Pasal   13
(1)       Undangan dan agenda Rapat Pleno Komisi disampaikan paling lambat (2) hari sebelum Rapat Pleno Komisi dilaksanakan;
(2)       Rapat Pleno diPimpin oleh Ketua Komisi;
(3)       Apabila Ketua berhalangan, Rapat Pleno Komisi dipimpin oleh Wakil Ketua dan didampingi sekretaris Komisi.

Pasal   14
(1)       Ketua Komisi wajib menandatangani Hasil Rekomendasi atas Pelaporan dan Pengaduan yang diputuskan dalam Rapat Pleno dalam waktu paling lambat 2 ( dua ) hari setelah Rapat Pleno dilaksanakan;
(2)       Dalam hal penetapan hasil Rapat Pleno tidak ditandatangani Ketua dalam kurun waktu 2 ( dua ) hari sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ( satu ),  Wakil Ketua yang menandatangani  penetapan tersebut.

Pasal  15
(1)       Ketua Komisi  sebagaimana yang dimaksud  dalam Pasal 6 Ayat 1 mempunyai tugas :

a.             Memimpin Rapat Pleno dan semua Kegiatan Komisi;
b.            Bertindak untuk dan atas nama Komisi Keluar dan Komisi Kedalam;
c.             Menandatangani seluruh Peraturan dan Keputusan Komisi;

(2)       Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Komisi bertanggungjawab kepada Rapat Pleno;

(3)       Bila Ketua Komisi berhalangan, tugas dan tanggung jawab Ketua dilaksanakan secara otonomis oleh Waki Ketua bersama Sekretaris Komisi;

(4)       Sekretaris Komisi mempunyai tugas;

a.             Menyiapkan segala sesuatunya secara teknis administrasi  atau tugas-tugas ke- Komisian
b.            Melakukan pengarsipan terhadap semua dokumen yang dihasilkan dalam rapat Pleno Komisi

(5)       Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi sebagaimana dimaksud   dalam Ayat (3), harus bertanggung jawab kepada Rapat Pleno.

Pasal 16

(1)       Dalam melaksanakan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi dilakukan pembagian tugas diantara para Anggota Komisi dalam bentuk Bidang, yang ditetapkan dengan Keputusan Komisi ;
(2)       Setiap Anggota Komisi dapat menjadi Anggota lebih dari 2 (dua ) bidang;
(3)       Setiap Anggota Komisi menjadi Penanggungjawab 1 ( satu ) Bidang;
(4)       Pembagian tugas dalam bidang sebagaimana yang dimaksud pada ayat  1 (satu) meliputi:

1.    Bidang Pengaduan dan Pelaporan;  
2.          Bidang  Monitoring dan Investigasi.

(5)       Bidang sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (4), bertugas melakukan Monitoring, Pengendalian dan Evaluasi  pada bidang tugas masing-masing sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
(6)       Pembagian Bidang sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (4), dapat diubah sesuai kebutuhan yang ditetapkan  dengan Keputusan Komisi.
Pasal 17
Hasil Rapat Pleno Komisi yang terkait dengan pelaporan dan pengaduan  wajib diserahkan kepada Pelapor dan atau Pemohon, serta dipublikasikan kepada masyarakat

Pasal 18

(1)       Untuk kelancaran pelaksanaan Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi, Komisi dapat membentuk Kelompok Kerja atau dengan sebutan lain  dalam jangka waktu yang disesuaikan  dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia dalam APBD Kota Palopo;
(2)       Keanggotaan Kelompok Kerja atau sebutan lain dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia dalam APBD Kota Palopo;
(3)       Keanggotaan Kelompok Kerja atau sebutan lain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan komisi.

Pasal  19
Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), ditindaklanjuti dengan keputusan yang bersifat teknis dan administrasi.
BAGIAN KEEMPAT
Wewenang dan Pertanggungjawaban

Pasal  20
Wewenang

(1)       Dalam menjalankan tugasnya, Komisi memiliki wewenang :

a.                   Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
b.   Meminta catatan atau bahan yang  relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil  keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Publik;
c.    Meminta keterangan atau menghadirkan Pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait  sebagai saksi dalam menyelesaikan Sengketa Publik;
Pasal  21
Pertanggungjawaban

(1)       Komisi bertanggungjawab kepada Walikota dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo;
(2)       Laporan lengkap Komisi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 ( satu ), bersifat terbuka dan umum;
(3)       Komisi melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo.




BAB IV
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI
BAGIAN KESATU

Keberatan
Pasal  22

(1)       Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada  Komisi berdasarkan  alasan sebagai berikut:

a.        Penolakan atas permintaan informasi dari Badan Publik;
b.       Tidak disediakannya informasi berkala;
c.        Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi;
d.       Permintan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e.       Tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
f.         Pengenaan biaya tidak wajar; dan/atau;
g.        Terdapatnya kerugian yang dialami masyarakat atas diberlakukannya sebuah kebijakan Pemerintah

(2)       Prosedur keberatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Transpaansi dan Partisipasi Masyarakat
Pasal 23
Keberatan diajukan oleh Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Ayat 1 (satu) dan disertai dengan identitas diri pemohon.

BAGIAN KEDUA
Penyelesaian Sengketa
Pasal 24

(1)       Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan kepada para pihak dan  bersifat sukarela;
(2)       Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi Komisi.

Pasal 25
Dalam proses mediasi Anggota Komisi berperan sebagai mediator.


BAB V
GUGATAN KEPENGADILAN DAN KASASI
BAGIAN KESATU
Gugatan ke Pengadilan
Pasal 26

Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara  apabila yang digugat adalah  Badan Publik Negara.

Pasal 27

(1)       Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima  mediasi dari Komisi paling lambat 14 ( empat belas ) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan hasil mediasi;
(2)       Sepanjang menyangkut Informasi yang dikecualikan, Sidang di Komisi dan di Pengadilan bersifat tertutup.
Pasal 28
(1)       Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri dalam penyelesaian Sengketa Publik tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebahagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah sebagai berikut :

a.       Memberikan sebahagian atau seluruh informasi yang dimohonkan oleh pemohon; atau;
b.      Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon.


(2)       Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara   dalam Penyelesaian Sengketa Publik tentang pokok keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 huruf b sampai dengan huruf  f berisi salah satu perintah sebagai berikut :

a.    Memerintahkan Badan Publik untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan tata tertib ini, dan atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan yang berlaku;
b.   Menolak permohonan Pemohon; atau
c.    Memutuskan membiayai penggandaan informasi;
d.   Pengadilan  Tata Usaha Negara memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.

BAGIAN KEDUA
Kasasi
Pasal  29

Pihak yang tidak menerima Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 ( empat belas ) hari sejak diterimanya putusan pengadilan Tata Usaha Negara.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30
Dengan ditetapkannya Keputusan Komisi ini, Komisi  segera membentuk bidang paling lambat 30 ( tiga puluh) hari sejak ditetapkannya keputusan ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

(1)                Keputusan  ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(2)                Agar setiap orang mengetahuinya, Komisi wajib untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.



                                                  Ditetapkan di   
:
Kota Palopo


                                                          PadaTanggal   
:
1 Juni 2010









KOMISI TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
KOTA PALOPO







K E T U A



AHYAR AMIR















Lampiran Keputusan:


KODE ETIK
KOMISI TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
KOTA PALOPO

PROPORSIONAL
:
Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat menjaga sikap Independen dan tidak memihak terhadap pihak yang bersengketa, informasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan secara akurat, sistematik dan dapat diverifikasi.
INTEGRITAS
:
Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat  menghormati segenap peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku serta menghormati kedaulatan Negara Republik Indonesia dan tidak melakukan provokasi terhadap kepentingan-kepentingan yang bersengketa.
KEJUJURAN

:
Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat melaporkan hasil kerjanya secara jujur  dan bekerja sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku.
OBYEKTIF

:
Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat tidak mengganggu Penyelenggaraan Pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
TRANSPARANSI

:
Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat  terbuka dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, analisis, dan kesimpulan yang berkaitan dengan hasil kerjanya.
KEMANDIRIAN

:
Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat  Mandiri dalam pelaksanaan tugasnya tanpa   mengharapkan pelayanan dan imbalan jasa dari pihak-pihak yang bersengketa.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips mengecek keaslian uang

5 Godaan yang takkan kuat ditahan oleh wanita lajang

SEJARAH SILAT TAUHID INDONESIA