upssssssss
ASLI
PERATURAN KOMISI TRANSPARANSI
DAN PARTISIPASI MASYARAKAT KOTA PALOPO
Nomor : 01/PERT/KTP-PLP/VI/2010
Tentang
TATA TERTIB DAN KODE ETIK
KOMISI TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT KOTA PALOPO
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KOMISI TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT KOTA PALOPO
Menimbang | : | a. | Bahwa untuk melaksanakan Pasal 37 Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Transparanis dan Partisipasi masyarakat Dalam kebijakan Publik . | ||
| | b. | Bahwa Pemerintahan Kota Palopo merupakan organisasi Badan Publik yang dijalankan oleh Lembaga Eksekutif dan diawasi oleh Lembaga Legislatif yang senantiasa menerbitkan kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat; | ||
| | c. | Bahwa kebijakan publik merupakan keputusan yang diambil oleh pejabat publik baik untuk melakukan sesuatu, atau untuk tidak melakukan sesuatu dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. | ||
| | d. | Bahwa dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung, maupun tidak langsung kepada masyarakat, wajib mengikutkan/melibatkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk secara terbuka menyampaikan aspirasinya. | ||
| | e. | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d di atas, maka perlu diatur tata tertib, kode etik Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Kota Palopo yang ditetapkan dengan sebuah Keputusan Komisi. | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380); | ||
| | 2. | Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789); | ||
| | 3. | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); | ||
| | 4. 5. 6. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33887); Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 | ||
| | 7. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); | ||
| | 8. | Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); | ||
| · | 9. | Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran | ||
| | 10. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61); | ||
| | 11. | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata Cara Pelaksanaan peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866); | ||
| | 12. | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578); | ||
| | 13. | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); | ||
| | 14. | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; | ||
| | 15. | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/MEN.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; | ||
| | 16. | Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5 SERI E Nomor 1); | ||
| | 17. | Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor 987/X/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Komisi Transparansi Kota Palopo. | ||
| | 18. | Rapat Pleno Anggota Komisi Transparansi Kota Palopo tanggal 29 Maret 2010. | ||
Memperhatikan | : | Hasil Musyawarah dalam Rapat Pleno Anggota Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Kota Palopo pada tanggal 1 April 2010, tentang Perumusan Tata Tertib, Kode Etik Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Kota Palopo, serta Prosedur dan Mekanisme Pelaporan, dan Pengaduan. | |||
MEMUTUSKAN | |||||
Menetapkan | : | TATA TERTIB DAN KODE ETIK KOMISI TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT KOTA PALOPO | |||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Tata tertib ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Kota adalah Kota Palopo sebagai Daerah Otonom sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002;
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan Prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
4. Pemerintah Daerah adalah Walikota Palopo dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Kepala Daerah adalah Walikota Palopo;
6. Kebijakan Publik adalah keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
7. Transparansi adalah kebebasan memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan Publik secara langsung, dapat di peroleh oleh mereka yang membutuhkan
8. Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung, maupun secara tidak langsung, melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya;
9. Keterbukaan adalah sikap mental, yang mendukung sistem pelaksanaan Pemerintahan yang transparan, yang ciri-cirinya adalah kesediaan untuk memberikan informasi yang benar dan terbuka terhadap masukan atau permintaan orang lain;
10. Informasi adalah keterangan, pernyataan gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta dan penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagi kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi melalui elektronik maupun non elektronik;
11. Informasi Publik adalah segala sesuatu yang dapat dikomunikasikan atau yang dapat menerangkan suatu hal dengan sendirinya dalam bentuk format apapun, atau persyaratan lisan Pejabat Badan Publik yang berwenang yang dihasilkan, dikelola atau dihimpun dari sumber-sumber lain, sehingga dimiliki oleh suatu Badan Publik yang dapat diakses oleh masyarakat;
12. Masyarakat adalah orang perorang, anggota masyarakat, kelompok masyarakat yang bersifat sosiologis, fungsional serta Badan Hukum yang ada dan berdomisili di Kota Palopo serta peduli terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah ;
13. Badan Publik adalah Lembaga Eksekuif yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang sebahagian dan seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
14. Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Komisi, adalah Lembaga Independent yang berfungsi melakukan penyelesaian sengketa melalui proses Mediasi dan/ atau Ajudikasi yang berkaitan dengan hak setiap orang atau informasi di Daerah;
15. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna infomasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan Undang- undang;
16. Rapat adalah kegiatan pertemuan yang menghasilkan suatu keputusan, rekomendasi , dan kebijakan;
17. Prosedur adalah urutan langkah-langkah mulai dari proses perencanaan sampai selesainya pelaksanaan dari setiap kegiatan;
18. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik;
19. Pemohon adalah warga masyarakat dan /atau Badan Hukum yang meminta informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
20. Kebijakan Daerah adalah aturan, arahan, acuan ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
21. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa informasi Publik antara Badan Publik dan pemohon/peminta informasi melalui Komisi Transparansi dan Partisipasi yang bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan tidak memihak untuk membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik dengan cara musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa;
22. Ajudikasi adalah cara penyelesaian sengketa informasi publik antara Badan Publik dan Pemohon /peminta informasi melalui Komisi Transparansi dan Partisipasi yang bertindak sebagai pihak Ketiga untuk menyelesaikan sengketa informasi publik dengan cara mengeluarkan putusan setelah mendengar,memeriksa dan menganalisis fakta-fakta dan bukti-bukti yang di ajukan oleh kedua belah pihak.
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Azas
Dalam Penyelenggara kegiatan Komisi berpedoman kepada azas;
a. Ketertiban dan Kepastian Hukum;
b. Keseimbangan;
c. Akuntabel;
d. Kecermatan;
e. Persamaan;
f. Keadilan;
g. Kesamaan kedudukan dalam hukum;
Pasal 3
Tujuan
Pasal 6
Keanggotaan Komisi beranggotakan 5 (lima) Orang yang terdiri dari :
a. Seorang Ketua Merangkap Anggota;
b. Seorang Wakil Ketua Merangkap Anggota;
c. Seorang Sekretaris Merangkap Anggota; dan
d. Dua Orang Anggota.
Pasal 7
(1). Dalam melaksanakan tugasnya Anggota Komisi tidak diperkenankan melakukan, tindakan-tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku dalam tata tertib ini.
(2). Apabila dalam menjalankan tugas sebagaimana ayat (1) diatas dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
v Teguran Lisan;
v Teguran Tertulis;
v Sanksi Administrasi
v Pemberhentian secara tidak terhormat.
(3). Pemberian sangsi sesuai ayat 2 diatas dilakukan berdasarkan Perda dan Tata Tertib Komisi dalam sebuah Rapat Pleno.
BAGIAN KETIGA
Uraian Tugas
Pasal 8
Pengambilan Keputusan Komisi di lakukan dalam Rapat Pleno Anggota Komisi
Pasal 9
Keputusan Komisi adalah keputusan dalah penetapan hasil rapat pleno terbuka dan rapaat pleno tertutup oleh komisi transparaansi yang membahas tentang tugas dan fungsi komisi transparansi sekaitan dengan penerimaan keberatan dan pengaduan, keterangan pejabat publik atau pengaduan yang diajukan
Pasal 10
(1) Tehnis Rapat Pleno sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8, terdiri dari;
a. Rapat Pleno Terbuka; dan
b. Rapat Pleno Tertutup.
(2) Penetapan hasil Rekomendasi Komisi atas Pelaporan yang masuk dilakukan dalam Rapat PlenoTerbuka.
(3) Dalam hal melakukan mediasi dan atau ajudikasi yang terkait dengan kerahasiaan Negara, dan Daerah, anggota Komisi akan melakukan klarifikasi dalam Rapat Pleno tertutup.
Pasal 11
(1) Rapat Pleno Komisi wajib dihadiri 5 orang Anggota Komisi;
(2) Dalam kondisi tertentu jika salah seorang Anggota Komisi berhalangan, maka Rapat Pleno Komisi dinyatakan sah, jika dihadiri sekurang-kurangnya 4 (empat ) orang Anggota Komisi yang dibuktikan dengan daftar hadir;
(3) Keputusan Rapat Pleno sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya (3) orang Anggota Komisi yang hadir;
(4) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keputusan Rapat Pleno Komisi diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 12
(1) Dalam hal tidak tercapai Quorum, khusus Rapat Pleno Komisi untuk menetapkan Rekomendasi atas Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat, ditunda selama 3 (tiga) jam;
(2) Dalam hal Rapat Pleno telah ditunda sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai Quorum, Rapat Pleno tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan Quorum;
(3) Khusus Rapat Pleno Komisi untuk menetapkan hasil Rekomendasi atau Pelaporan dan Pengaduan tidak dilakukan dengan pemungutan suara.
Pasal 13
(1) Undangan dan agenda Rapat Pleno Komisi disampaikan paling lambat (2) hari sebelum Rapat Pleno Komisi dilaksanakan;
(2) Rapat Pleno diPimpin oleh Ketua Komisi;
(3) Apabila Ketua berhalangan, Rapat Pleno Komisi dipimpin oleh Wakil Ketua dan didampingi sekretaris Komisi.
Pasal 14
(1) Ketua Komisi wajib menandatangani Hasil Rekomendasi atas Pelaporan dan Pengaduan yang diputuskan dalam Rapat Pleno dalam waktu paling lambat 2 ( dua ) hari setelah Rapat Pleno dilaksanakan;
(2) Dalam hal penetapan hasil Rapat Pleno tidak ditandatangani Ketua dalam kurun waktu 2 ( dua ) hari sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ( satu ), Wakil Ketua yang menandatangani penetapan tersebut.
Pasal 15
(1) Ketua Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1 mempunyai tugas :
a. Memimpin Rapat Pleno dan semua Kegiatan Komisi;
b. Bertindak untuk dan atas nama Komisi Keluar dan Komisi Kedalam;
c. Menandatangani seluruh Peraturan dan Keputusan Komisi;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Komisi bertanggungjawab kepada Rapat Pleno;
(3) Bila Ketua Komisi berhalangan, tugas dan tanggung jawab Ketua dilaksanakan secara otonomis oleh Waki Ketua bersama Sekretaris Komisi;
(4) Sekretaris Komisi mempunyai tugas;
a. Menyiapkan segala sesuatunya secara teknis administrasi atau tugas-tugas ke- Komisian
b. Melakukan pengarsipan terhadap semua dokumen yang dihasilkan dalam rapat Pleno Komisi
(5) Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3), harus bertanggung jawab kepada Rapat Pleno.
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi dilakukan pembagian tugas diantara para Anggota Komisi dalam bentuk Bidang, yang ditetapkan dengan Keputusan Komisi ;
(2) Setiap Anggota Komisi dapat menjadi Anggota lebih dari 2 (dua ) bidang;
(3) Setiap Anggota Komisi menjadi Penanggungjawab 1 ( satu ) Bidang;
(4) Pembagian tugas dalam bidang sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) meliputi:
1. Bidang Pengaduan dan Pelaporan;
2. Bidang Monitoring dan Investigasi.
(5) Bidang sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (4), bertugas melakukan Monitoring, Pengendalian dan Evaluasi pada bidang tugas masing-masing sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
(6) Pembagian Bidang sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (4), dapat diubah sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Komisi.
Pasal 17
Hasil Rapat Pleno Komisi yang terkait dengan pelaporan dan pengaduan wajib diserahkan kepada Pelapor dan atau Pemohon, serta dipublikasikan kepada masyarakat
Pasal 18
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi, Komisi dapat membentuk Kelompok Kerja atau dengan sebutan lain dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia dalam APBD Kota Palopo;
(2) Keanggotaan Kelompok Kerja atau sebutan lain dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia dalam APBD Kota Palopo;
(3) Keanggotaan Kelompok Kerja atau sebutan lain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan komisi.
Pasal 19
Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), ditindaklanjuti dengan keputusan yang bersifat teknis dan administrasi.
BAGIAN KEEMPAT
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pasal 20
Wewenang
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi memiliki wewenang :
a. Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
b. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Publik;
c. Meminta keterangan atau menghadirkan Pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam menyelesaikan Sengketa Publik;
Pasal 21
Pertanggungjawaban
(1) Komisi bertanggungjawab kepada Walikota dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo;
(2) Laporan lengkap Komisi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 ( satu ), bersifat terbuka dan umum;
(3) Komisi melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo.
BAB IV
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI
BAGIAN KESATU
Keberatan
Pasal 22
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada Komisi berdasarkan alasan sebagai berikut:
a. Penolakan atas permintaan informasi dari Badan Publik;
b. Tidak disediakannya informasi berkala;
c. Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi;
d. Permintan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
f. Pengenaan biaya tidak wajar; dan/atau;
g. Terdapatnya kerugian yang dialami masyarakat atas diberlakukannya sebuah kebijakan Pemerintah
(2) Prosedur keberatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Transpaansi dan Partisipasi Masyarakat
Pasal 23
Keberatan diajukan oleh Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Ayat 1 (satu) dan disertai dengan identitas diri pemohon.
BAGIAN KEDUA
Penyelesaian Sengketa
Pasal 24
(1) Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan kepada para pihak dan bersifat sukarela;
(2) Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi Komisi.
Pasal 25
Dalam proses mediasi Anggota Komisi berperan sebagai mediator.
BAB V
GUGATAN KEPENGADILAN DAN KASASI
BAGIAN KESATU
Gugatan ke Pengadilan
Pasal 26
Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara.
Pasal 27
(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima mediasi dari Komisi paling lambat 14 ( empat belas ) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan hasil mediasi;
(2) Sepanjang menyangkut Informasi yang dikecualikan, Sidang di Komisi dan di Pengadilan bersifat tertutup.
Pasal 28
(1) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri dalam penyelesaian Sengketa Publik tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebahagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah sebagai berikut :
a. Memberikan sebahagian atau seluruh informasi yang dimohonkan oleh pemohon; atau;
b. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon.
(2) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Penyelesaian Sengketa Publik tentang pokok keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 huruf b sampai dengan huruf f berisi salah satu perintah sebagai berikut :
a. Memerintahkan Badan Publik untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan tata tertib ini, dan atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan yang berlaku;
b. Menolak permohonan Pemohon; atau
c. Memutuskan membiayai penggandaan informasi;
d. Pengadilan Tata Usaha Negara memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.
BAGIAN KEDUA
Kasasi
Pasal 29
Pihak yang tidak menerima Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 ( empat belas ) hari sejak diterimanya putusan pengadilan Tata Usaha Negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Dengan ditetapkannya Keputusan Komisi ini, Komisi segera membentuk bidang paling lambat 30 ( tiga puluh) hari sejak ditetapkannya keputusan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
(1) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(2) Agar setiap orang mengetahuinya, Komisi wajib untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.
| | Ditetapkan di | : | Kota Palopo | |
| | PadaTanggal | : | 1 Juni 2010 | |
| | | | | |
KOMISI TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT KOTA PALOPO | |||||
| K E T U A AHYAR AMIR | ||||
Lampiran Keputusan:
KODE ETIK
KOMISI TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
KOTA PALOPO
PROPORSIONAL | : | Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat menjaga sikap Independen dan tidak memihak terhadap pihak yang bersengketa, informasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan secara akurat, sistematik dan dapat diverifikasi. |
INTEGRITAS | : | Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat menghormati segenap peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta menghormati kedaulatan Negara Republik Indonesia dan tidak melakukan provokasi terhadap kepentingan-kepentingan yang bersengketa. |
KEJUJURAN | : | Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat melaporkan hasil kerjanya secara jujur dan bekerja sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku. |
OBYEKTIF | : | Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat tidak mengganggu Penyelenggaraan Pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. |
TRANSPARANSI | : | Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat terbuka dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, analisis, dan kesimpulan yang berkaitan dengan hasil kerjanya. |
KEMANDIRIAN | : | Komisi Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Mandiri dalam pelaksanaan tugasnya tanpa mengharapkan pelayanan dan imbalan jasa dari pihak-pihak yang bersengketa. |
Komentar
Posting Komentar