DI SALIN SESUAI DENGAN ASLINYA PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALOPO Menimbang : Mengingat : a. Bahwa penyelenggaraan otonomi daerah memberikan kewenangan Kepada Pemerintah Daerah untuk merumuskan Kebijakan Publik; b. Bahwa Kebijakan publik merupakan keputusan yang diambil oleh pejabat public baik untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. Bahwa pengambilan keputusan dalam bentuk kebijakan public, senantiasa berpijak pada transparansi dan partisipasi sebagai upayah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih; d. Bahwa dalam rangka mendorong perumusan kebijakan publik secara transpara
Postingan
Menampilkan postingan dari April, 2011